- 1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
PENGERTIAN HUKUM
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hokum
· Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
· Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
· Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
· Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
· Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
CIRI-CIRI DAN SIFAT HUKUM :
CIRI-CIRI HUKUM :
· Adanya perintah dan larangan
· Perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Hukum bersifat memaksa. Pelanggar hukum akan dikenakan sanksi yang tegas.
SUMBER-SUMBER HUKUM
SUMBER HUKUM MATERIAL : Dapat kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sudut sejarah, sudut ekonomi dll.
SUMBER HUKUM FORMAL:
· Undang-undang (Statue)
· Kebiasaan (custom)
· Keputusan hakim (yurisprudensi)
· Traktat (treaty)
· Pendapat sarjana hukum.
PEMBAGIAN HUKUM :
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
· Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam perundang undangan
· Hukum kebiasaan, hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
· Hukum traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh Negara negara dalam suatu perjanjian antar Negara
· Hukum yurisprudensi, hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2. Menurut “bentuknya” :
· Hukum tertulis
· Hukum tidak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” :
· Hukum nasional
· Hukum internasional
· Hukum asing
· Hukum gereja
4. Menurut “waktu berlakunya” :
· Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu masyarakat tertentu.
· Ius constiteundum, yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
· Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5. Menurut “cara mempertahankannya” :
· Hukum material
· Hukum formal
6. Menurut “sifatnya” :
· Hukum yang memaksa
· Hukum yang mengatur (pelengkap)
7. Menurut “wujudnya” :
· Hukum obyektif
· Hukum subyektif
8. Menurut “isinya” :
· Hukum privat (hukum sipil)
· Hukum public (hukum Negara)
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Pengertian Negara secara umum adalah organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
SIFAT NEGARA :
· Memaksa
· Monopoli
· Mencakup semua
BENTUK NEGARA :
· Negara kesatuan
· Negara serikat
UNSUR-UNSUR NEGARA :
· Ada wilayah
· Ada rakyatnya
· Ada pemerintahannya
· Ada tujuan
· Mempunyai kedaulatan
PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah atau goverment secara etimologis berasal dari kata yunani kubeernan atau nahkoda kapal artinya menatap kedepan, nenentukan berbagai kebijakan yang diselenggaakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembanan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ketujuan yang ditetapkan . sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan adalah menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah adalah aparat.
Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
- 2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
WARGA NEGARA adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26)
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
· Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
o Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
o Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
· Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
· Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
o kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
o kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
· naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
0 comments:
Post a Comment