1. PELAPISAN SOSIAL
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada.
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL :
· Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
· Tejadi dengan sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
o Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
o Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
PELAPISAN SOSIAL DALAM KEHIDUPAN SOSIAL
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELAPISAN SOSIAL:
· Kekayaan
· Kekuasaan
· Kehormatan kebangsawanan
· Tingkat pendidikan
PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
· Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta
· Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua
· Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang
· Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata
· Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2. System pelapisan masyarakat terbuka
Status social diperoleh melalui :
a. Perjuangan untuk memperoleh status social yang diharapkan
b. Keahlian dan keterampilan
Macam – macam pelapisan social :
1. Ascribed status merupakan status yang diperoleh seseorang secara alamiah, misalnya :
· Status perbedaan usia
· Pelapisan berdasarkan jenis kelamin
· Status yang didasarkan pada system kekerabatan
· Pelapisan berdasarkan kelahiran
· Pelapisan terhadap kelompok tertentu
2. Achieved status, merupakan status seseorang yang disandangnya karena yang diperoleh melalui perjuangan. Contohnya :
· Pelapisan berdasarkan jenjang pendidikan
· Pelapisan berdasarkan senioritas
· Pelapisan di bidang pekerjaan
· Pelapisan di bidang ekonomi
3. Assigned status, status social yang diperoleh seseorang atau sekelompok orang karena pemberian, akan tetapi sering dimasukkan ke dalam Achieved Status.
Teori Pelapisan Sosial :
1. System pelapisan social sering berpokok pada system pertentangan pada masyarakat
2. System pelapisan social dianalisis dalam ruang lingkup unsure – unsure :
a. Distribusi hak-hak istimewa yang obyektif seperti misalnya penghasilan, kekayaan, keselamatan, (kesehatan, laju angka kejahatan), wewenang dsb.
b. System pertanggaan yang diciptakan warga – warga masyarakat.
c. Kriterian system pertentangan, yaitu apakah didapatkan berdasarkan kualitas pribadi, keanggotaan kelompok kekerabatan tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan.
d. Lambang-lambang kedudukan, seperti tingkah laku hidup, cara berpakaian, perumahan, keanggotaan suatu organisasi dan selanjutnya.
e. Mudah sukarnya bertukar kedudukan
f. Solidaritas diantara individu-individu atau kelompok-kelompok social yang menduduki kedudukan yang sama dalam system social masyarakat
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
· Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
· Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
· Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
· Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
· Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
· Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
· Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
· Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
2. KESAMAAN DERAJAT
PENGERTIAN PERSAMAAN DERAJAT
Pesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbale balik. Artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah Negara.
Kesamaan derajat warga Negara tercantum dalam UUD 1945 dalam pasal,
1. Pasal 27
· Ayat 1, mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga Negara yaitu menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan
· Ayat 2, mengenai hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara.
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
0 comments:
Post a Comment